Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dibentuk seiring
dengan berdirinya Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembentukan PALUTA ditetapkan
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disahkan pada
14 Agustus 2007. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten
Padang Lawas Utara (Paluta) berperan dalam menyusun rencana dan program terkait
perumahan dan kawasan permukiman, serta merumuskan kebijakan teknis di bidang
tersebut. Tugas pokok Dinas Perkim PALUTA meliputi penyusunan rencana dan
program, perumusan kebijakan, penyediaan dan rehabilitasi rumah, serta
fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat.