Sejarah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

            Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dibentuk seiring dengan berdirinya Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembentukan PALUTA ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disahkan pada 14 Agustus 2007. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berperan dalam menyusun rencana dan program terkait perumahan dan kawasan permukiman, serta merumuskan kebijakan teknis di bidang tersebut. Tugas pokok Dinas Perkim PALUTA meliputi penyusunan rencana dan program, perumusan kebijakan, penyediaan dan rehabilitasi rumah, serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat.